Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Ditreskrimum Polda Riau
Tindak pidana penganiayaan termasuk kedalam kejahatan terhadap anggota tubuh yang merupakan serangkaian tindakan kekerasan yang bisa membuat korban mendapatkan berbagai macam penderitaan yang akan menimpa fisik pada korban serta kondisi psikologis korban juga akan ikut terganggu karena adanya sebabsebab tertentu. Akan tetapi dengan adanya hal demikian tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang akan bebas dari kasus-kasus kriminalitas, kejahatan-kejahatan seperti penganiayaan sering terjadi di kalangan masyarakat. Karena itu besar kerugian yang dialami oleh para korban maka menjadi kewajiban para aparat penegak hukum khususnya para Kepolisian untuk menangani tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan serius dan seadil-adilnya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor faktor penyebab terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Wilayah hukum Ditreskrimum Polda Riau. Penelitian yang dilakukan oleh penulis yakni metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation reaserch atau lapangan dengan cara survey secara langsu ng ke lapangan untuk mengumpulkan data primer dan skunder yang didapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi yang digunakan sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini terjadi karena beberapa faktor yakni terdiri dari faktor internal yang ada di dalam diri pelaku, yaitu terdiri dari umur, kepribadian, ekonomi, emosi dan pendidikan. Sedangkan faktor eksternal, yaitu tempat kejahatan, keluarga, waktu kejahatan dan lingkungan. Oleh karena itu Peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam bidang preventif berupa peningkatan pengawasan, pembinaan dan penyuluhan, sedangkan peranan Kepolisian dalam bidang represif melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan. Kata kunci: Tindak Pidana, Kematian, Tinjauan Yuridis
No other version available