Art Original
Evaluasi Pemilihan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir
pemilihan Kepenghuluan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 pasal 6 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikkan, Pemberhentian Penghulu, maka Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan Kepala Desa dapat disederhanakan antara lain Persiapan,Pencalonan,Pemungutan suara,Penetapan. Adapun tujuan penelitian ini mengevaluasi pelaksanaan pemilihan Kepenghuluan di Desa Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir dan mengetahui hambatan – hambatan pemilihan Kepenghuluan Desa Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif yang bersifat Deskriptif, dilakukan dengan cara Survey. Teknik Penarikan Key Informan menggunakan teknik penarikan sampel yaitu Purposive Sampling dan Teknik Penarikan Informan menggunakan Teknik Penarikan sampel yaitu dengan Snowball. Key Informan adalah Ketua Permusyarawatan Kepenghuluan, informan adalah Ketua Pemilihan Kepenghuluan, Kadus I, Kadus II, Kadus III, kadus IV, Ketua RT, Ketua RW, dan Tokoh Masyarakat. Teknik Pengumpulan Data dilakukan dengan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi.. Adapun hambatan dalam Evaluasi Pemilihan Kepala Desa di Desa Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Adapun hambatan dalam Evaluasi Pemilihan Kepala Desa Sungai Majo Pusako adalah Penetapan pemilih tidak sesuai, ketidaktepatan waktu Pelaksanaan pemungutan suara partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala Desa dengan ketentuan waktu yang sudah ditentukan dan Kurangnya pengetahuan panitia pemilihan mengenai syarat administrasi pemilihan kepala desa di Desa sungai majo pusako yang mana Peraturan Daerah Rohil nomor 9 tahun 2015 mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa.
No other version available