Art Original
Pelaksanaan Penegakan Etika Profesi Advokat Peradi Di Pekanbaru
Setiap profesi memiliki tangung jawab terhadap profesinya, termasuk didalamnya profesi advokat. tanggung jawab tersebut melekat pada masing-masing profesi sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Pembicaraan dan kajian terhadap tanggungjawab profesi menjadi penting ketika banyak seorang profesional tidak bertanggungjawab terhadap profesinya.Begitu pula dengan profesi advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.Advokat berprofesi memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Dalam menjalankan profesi nya Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) berada dibawah Perlindungan Hukum, Undang-Undang, dan Kode Etik Advokat Indonesia dan memiliki kebiasaan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan etika profesi Advokat Peradi di Pekanbaru. apa saja hambatan dalam pelaksanaan penegakan etika profesi Advokat Peradi di Pekanbaru. bagaimana eksekusi pelaksanaan etika profesi Advokat Peradi di Pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini temasuk observational research dengan cara survey. dilihat dari sifat nya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yakni penelitian yang memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang permasalahan pokok penelitian.
Pelaksanaan Penegakan Etika Profesi Advokat Peradi di Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal karena masih banyak nya hambatan-hambatan yang terjadi didalam Pelaksanaan nya. Advokat sebagai profesi yang terhormat seharusnya dapat menjunjung tinggi etika dan profesi nya di dalam tugas nya sebagai penegak hukum di masyarakat. Banyak nya kendala dalam Pelaksanaan terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran etika profesi Advokat. Salah satu nya adalah Organisasi Peradi yang tidak tunggal lagi sehingga sulit utuk dilaksanakan nya eksekusi putusan Majelis Hakim yang bersifat tetap karena Advokat tersebut dapat berpindah ke Organisasi Advokat lainnya dan dapat beracara kembali di persidangan. Peraturan yang telah ada saat ini sudah baik dapat mengatur etika profesi dari Advokat. Tetapi dalam hal pelaksanaan eksekusi nya masih belum dapat dilaksanakan dengan maksimal. Disamping itu kurang dukungan dari pihak-pihak terkait terhadap Penegakan Etika Profesi Advokat ini.
No other version available