Art Original
Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian (studi Kasus: Putusan Perkara Nomor 1304/pid.sus/2023/pn.pbr)
Meskipun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjamin kesetaraan dan perlindungan terhadap anak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap norma-norma tersebut masih sering terjadi. Putusan Perkara Nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN.Pbr menjadi salah satu contoh konkret, di mana terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian anak. Penelitian ini mengkaji proses pembuktian tindak pidana tersebut, dengan pendekatan pada teori perlindungan hukum, keadilan, dan pertanggungjawaban pidana guna memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kasus serupa. Adapun pokok permasalahan yang menjadi objek penelitian antara lain: Pertama, Bagaimana proses pembuktian tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dalam putusan perkara Nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN.Pbr. Kedua, Bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus putusan perkara Tindak Pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian pada perkara Nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang bertitik tolak pada studi kepustakaan dan analisis terhadap produk-produk hukum, termasuk norma hukum positif, asas, doktrin, sistematika hukum, sinkronisasi, perbandingan, serta sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara induktif, yaitu dari fakta khusus menuju kesimpulan umum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi regulasi perlindungan anak di Indonesia telah berjalan secara bertingkat, dimulai dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 hingga Undang-Undang No. 17 Tahun 2016, dengan tujuan memperkuat sistem perlindungan anak. Proses pembuktian dalam perkara kekerasan terhadap anak dilakukan melalui pengkajian mendalam terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan terdakwa. Putusan yang dihasilkan mencerminkan upaya serius sistem hukum Indonesia dalam memberantas kekerasan terhadap anak, serta menegakkan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
No other version available