Art Original
Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Berbasis Interkoneksi Sistem (studi Putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura)
Perceraian seringkali berdampak negatif bagi hak anak terutama dalam pemenuhan hak nafkah anak. Pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian oleh seorang ayah menjadi masalah serius yang terjadi di Indonesia saat ini meskipun kewajiban menafkahi anak dalam jumlah tertentu telah ditetapkan oleh pengadilan. Disisi lain anak belum dapat melindungi diri sendiri dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum, bahkan ketika terjadi perceraian, anak tetap berhak bertemu dan berhubungan secara tetap dengan kedua orang tuanya, mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan untuk proses tumbuh kembang sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, dan memperoleh pembiayaan hidup serta memperoleh hak anak lainnya. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah abainya seorang ayah dalam melaksanakan putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura tahun 2023 mengenai pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana seorang ayah melaksanakan putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada tahun 2023 mengenai pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian dan faktor-faktor yang memengaruhinya serta untuk menerapkan pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian berbasis interkoneksi sistem. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung dengan objek penelitian guna memperoleh data yang berhubungan dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura pada tahun 2023 mengenai pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan 64 responden (mantan istri), pada praktiknya di Kabupaten Siak secara umum seorang ayah belum menjalankan kewajibannya untuk memberikan hak nafkah anak pasca perceraian dengan berbagai faktor, termasuk bagi PNS maupun Karyawan Swasta. Adapun faktor yang memengaruhi tidak terlaksananya pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian oleh seorang ayah adalah karena kurangnya komunikasi antara ayah dengan anak dan keengganan untuk membayar hak nafkah anak, mantan suami tidak memiliki penghasilan tetap, mantan suami tidak diketahui lagi keberadaannya dan mantan suami sudah menikah lagi dengan perempuan lain. Solusi dari permasalahan tersebut agar terlaksananya pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian adalah melalui eksekusi putusan pengadilan dengan melibatkan kewenangan ekstrayudisial baik instansi penegak hukum, instansi pemerintah, sektor swasta dan perbankan yang disebut dengan istilah interkoneksi sistem. Kata Kunci: Pemenuhan Hak Nafkah Anak, Perceraian, Interkoneksi Sistem
No other version available