Art Original
Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan Mengenai Upah Kerja Over Time (studi Pada : Pt. Asia Petrocom Services)
Peraturan tentang perjanjian kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, salah satu bentuk perjanjian kerja adalah Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PT. Asia Petrocom Services merupakan salah satu perusahaan yang mempekerjakan pekerjannya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Perusahaan ini bergerak dibidang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS). yang dimana mempekerjakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) membuat sebagian perusahaan sewenang-wenang atas hak-hak pekerja. Hal tersebut terjadi pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Asia Petrocom Services. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana implementasi upah kerja lembur didalam Perjanjian Kerja Antara Karyawan dengan PT. Asia Petrocom Services Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Kabupaten Bengkalis dan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis. Terhadap implementasi perjanjian kerja antara karyawan dengan PT. Asia Petrocom Services berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Kabupaten Bengkalis. Jenis penelitian ini adalah penelitian Observational Research dengan cara survey langsung kelapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data/informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian. Sifat penelitian adalah deskriptif, memberikan gambaran secara jelas mengenai implementasi perjanjian kerja antara karyawan dengan PT. Asia Petrocom Services berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Kabupaten Bengkalis. Hasil penelitian penulis adalah bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Asia Petrocom Services di Kecamatan Mandau belum terealisasikan dengan baik, karena masih bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, seperti adanya jam kerja yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan adannya pemberian gaji yang masih dibawah UMK untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikarenakan kurangnya efisiensi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi , sehingga mengakibatkan masih banyaknya pengusaha yang melanggar aturan-aturan yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tersebut. Kata Kunci : Pelaksanaan, Perjanjian, Upah Kerja, Karyawan dan Perusahaan.
No other version available