Art Original
Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (studi Tentang Penggelolaan Administrasi Di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas Ii Tahun 2021 -2023)
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (Studi Tentang Penggelolaan Administrasi Di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II Tahun 2020 -2023) ELMIRITA ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Studi tentang penggelolaan Administrasi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II tahun 2021-2023) dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III. Teori ini menyoroti empat variabel utama yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Studi tentang penggelolaan Administrasi di Pengadilan Negeri Pasir masih menghadapi sejumlah hambatan. Dari segi komunikasi, terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi terkait sistim pelaksanan kebijakan kepada pegawai/ bawahan, baik dari sisi teknis maupun prosedural yang ada. Dari aspek sumber daya, keterbatasan tenaga manusia dan kealihan yang dimiliki menjadi kendala utama. Disposisi para pelaksana menunjukkan bahwa kurang pengawasan dari pembuat kebijakan atau pelaksanan kebijakan namun tidak diiringi oleh pemahaman yang mendalam terhadap kebijakan dan manfaat kebijakan tersebut. Struktur birokrasi yang cenderung kaku dan hierarkis turut memperlambat proses implementasi. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan adanya turunan Surat Keputusan Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan Penerimanan Bukan Pajak, Melakukan Pengawasan rutin yang dilakukan atasan kepada bawahan secara rutin, peningkatan pelatihan teknis bagi para pelaksana, serta perbaikan komunikasi para pegawai untuk mendukung penerapan Penggelolaan Administrasi Penerimaan Negara Bukan pajak di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kelas II tahun 20212023, yang lebih efektif. Dengan perbaikan pada setiap aspek-aspek tersebut, sehingga pelaksanaan pengelolaan Administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian berjalan secara efektif dan efisien. Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Pengelolan Negara Bukan Pajak, Pasir Pengaraian
No other version available