Art Original
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Camat Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu
Pegawai Negeri Sipil merupakan aparatur pemerintah yang bertugas sebagai penggerak birokrasi pemerintahan dan bekerja berdasarkan pedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masalah yang terjadi dilapangan diantaranya: 1. Masih banyaknya terlihat Pegawai Negeri Sipil yang menganggur dari pada menyelesaikan pekerjaannya dan pada saat jam kerja berlangsung masih terdapat beberapa orang pegawai yang tidak bekerja sesuai dengan tugas, malah melakukan kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan tugas, 2. Masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang terlambat datang ketempat kerja atau meninggalkan kantor sebelum waktunya, dan 3. Masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang kurang efektif melaksanakan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Camat Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat Implementasi peraturan pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Camat Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep implementasi yang dikemukakan oleh George C. Edwards III, Indikator dalam penelitian ini meliputi Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Penelitan ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu khususnya dalam hal pemberian pelayanan serta kedisiplinan yang baik oleh Pegawai Negeri Sipil secara keseluruhan belum cukup terimplementasi. Adapun faktor-faktor pengahambat diantaranya pegawai yang tidak memahami kebijakan, rendahnya kemampuan sumberdaya pelaksana kebijakan, kurangnya pemahaman terhadap SOP, dan kurangnya penegakan hukum yang tegas dari pimpinan. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan, Disiplin, dan Pegawai
No other version available