Art Original
Dinamika Hukum Dalam Perkembangan Dunia Bisnis Kepariwisataan Di Indonesia (studi Pada Provinsi Riau Tahun 2024)
Pariwisata di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menjelaskan bahwa pariwisata berperan penting untuk mendorong pemerataan, memberikan kesempatan berusaha, serta memperoleh manfaat, sekaligus menghadapi tantangan perubahan kehidupan baik di tingkat lokal, nasional, maupun global. Provinsi Riau adalah salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan berbagai produk wisata berbasis kearifan lokal. Setiap wisatawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah jika mengalami tindak pidana, kecelakaan, atau kerugian selama berkunjung ke Indonesia. Masalah utama yang dibahas pada studi ini ialah bagaimana perkembangan dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri kepariwisataan di Indonesia. Di sisi lain, studi ini juga membahas dinamika hukum kepariwisataan di Provinsi Riau. Pada studi ini, jenis metode yang dipergunakan ialah studi hukum sosiologis. Metode ini dilakukan dengan cara mengamati fakta-fakta sosial, seperti aspek ekonomi, politik, dan lainnya, sebelum beralih ke fakta-fakta hukum. Analisa ini juga dikaitkan dengan metode deskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai berbagai aspek yang terkait dengan dinamika hukum dalam perkembangan dunia bisnis kepariwisataan di Indonesia, dengan fokus pada Provinsi Riau pada tahun 2024. Hasil studi memperlihatkan dalam sistem hukum kepariwisataan, terdapat satu aspek yang sangat penting dan bersifat teknis, yaitu mengenai objek investasi yang spesifik. Aspek ini diatur dalam perundang-undangan mengenai kepariwisataan. Investasi dalam sektor pariwisata tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Pada era globalisasi, selain perlindungan hukum terhadap penyedia modal bisnis pariwisata (investor) dalam hal ini pengguna jasa pariwisata, baik wisatawan domestik maupun mancanegara, serta para pengusaha pariwisata, menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan merupakan produk hukum yang dapat dijadikan acuan terkait dengan pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan. Salah satu provinsi di Indonesia yang aktif mempromosikan pariwisata lokalnya adalah Provinsi Riau. Dalam merumuskan kebijakan pengembangan kepariwisataan di Provinsi Riau untuk lima tahun ke depan, Dinas Pariwisata Provinsi Riau mengacu pada beberapa dokumen penting, seperti Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kata Kunci : Hukum Bisnis Pariwisata, Perlindungan Wisatawan, Peraturan Daerah Provinsi Riau.
No other version available