Art Original
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak Di Bidang Ekonomi Kreatif Dalam Menghadapi Peluang Dan Tantangan Dari Masyarakat Ekonomi Asean
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mendorong adanya perdagangan bebas di negara-negara ASEAN. MEA menciptakan peluang dan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat hukum adat yang memiliki produk Ekonomi Kreatif, salah satunya adalah masyarakat hukum adat Talang Mamak yang hidup dan berkembang di Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Produk Ekonomi Kreatif dari masyarakat hukum adat Talang Mamak seperti kerajinan tangan (kriya), pertunjukan seni dan kuliner tradisional seharusnya dilindungi dan diperdayakan dengan aturan perundang-undangan yang ada agar dapat memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk melihat implementasi pengaturan hukum mengenai ekonomi kreatif bagi produk-produk Ekonomi Kreatif yang diproduksi dan dipasarkan oleh masyarakat hukum adat Talang Mamak dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuiridis-sosiologis. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer dan sekunder. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu kuisioner dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu Pertama, ada beberapa aturan peraturan perundangundangan yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang dari Masyarakat Ekonomi ASEAN seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025. Kedua, Peraturan perundang-undangan tersebut masih belum efektif memberikan perlindungan hukum bagi produk Ekonomi Kreatif yang dihasilkan oleh masyarakat hukum adat Talang Mamak dakam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN karena belum terintegrasinya Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Indragiri Hulu dan belum adanya badan layanan umum yang mendukung Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan/atau Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual.
No other version available