Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepemilikan Dan Kemanfaatan Hak Kebendaan Berdasarkan Intruksi Presiden No 5 Tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut bertujuan untuk melindungi ekosistem hutan dan lahan gambut. Namun, kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kepemilikan dan pemanfaatan hak kebendaan masyarakat, terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti. Banyak lahan yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat dalam hal kepemilikan dan pemanfaatan hak kebendaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, serta bagaimana bentuk implementasi kebijakan ini di Kabupaten Kepulauan Meranti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis yaitu menggambarkan tentang Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Hal Kepemilikan Dan Kemanfaatan Hak Kebendaan Berdasarkan Intruksi Presiden No 5 Tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan dan kemanfaatan hak kebendaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 masih belum optimal. Kebijakan moratorium ini menimbulkan banyak lahan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), sehingga menghambat proses sertifikasi, pembiayaan usaha, dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi. Diperlukan mekanisme hukum seperti revisi berkala terhadap peta indikatif dengan mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat serta penyusunan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan terdampak moratorium. Implementasi kebijakan ini di Kabupaten Kepulauan Meranti masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek koordinasi antarinstansi dan ketidaksesuaian peta indikatif dengan kondisi faktual di lapangan. Akibatnya, lahan produktif yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat justru masuk dalam kawasan moratorium tanpa solusi hukum yang jelas. Hambatan ini berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat, terutama dalam akses terhadap sertifikasi tanah, permodalan, dan pengembangan usaha berbasis lahan.
No other version available