Art Original
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Harta Kekayaan Di Lingkungan Masyrakat Nias Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan
Ahli waris adalah anak yang telah di tinggalkan oleh orang tua karena para orang tua telah meninggal dunia, atau juga karena telah di tinggalkan oleh saudara akibat saudaranya tersebut telah meninggal dunia. Sehingga adanya proses peralihan harta milik pewaris ke ahli waris, baik ahli waris anak maupun saudara. Penelitian ini berfokus pada proses pembagian harta waris tentang kedudukan seorang anak perempuan dalam harta waris orang tuanya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui cara pelaksanaan pembagian harta waris dan faktor hambatan dalam pembagian harta waris lebih memilih kebiasaan-kebiasaan masyarakat Nias dikecamatan somambawa kabupaten Nias selatan Provinsi sumatera utara dengan mengecualikan ketentuan hukum yang ada yaitu hukum waris perdata (BW). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana hak dan kedudukan anak Perempuan dalam warisan orang tua sesuai Hukum Adat atau kebiasaan masyarakat Nias di Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Bahwa masyrakat Nias dikecamatan somambawa seorang anak perempuan tidak termasuk ahli waris dalam harta kekayaan peninggalan orang tuanya. Dan yang menjadi faktor masyakat Nias lebih memilih kebiasaan adat nias dalam membagi harta waris menurut hukum waris adat Nias atau kebiasaan Masyarkat Nias, yaitu mempunyai karakteristik tersendiri, yang dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan Patrilineal, yaitu seluruh anak laki-laki merupakan ahli waris dari harta peninggalan orang tuanya, dan yang menerapkan pembagian harta waris berdasarkan asas individual dan keseimbangan, sedangkan perempuan Tidak memiliki hak atas harta waris dari peninggalan orang tua, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dalam proses pembagian harta waris yaitu berdasarkan hubungan perkawinan dengan sistem Patrilineal dengan menarik garis terunan ayah bukan ibu, sehingga anak-anak laki-laki yang berhak mendapatkan dan mengelola harta warisan peninggalan orang tua. Tetapi bila dalam melakukan pembagian harta waris anak perempuan hanya dapat alkadarnya sesuai kesepakatan saudara-saudaranya laki-laki artinya tidak ada paksaan suatu keharusan, bisa ada bisa juga tidak ada sama sekali. Bahwa faktor yang mempengaruhi masyarakat Nias di Somambawa lebih memilih kebiasaan-kebiasan masyarakat nias dalam melakukan pembagian harta waris yaitu karena dalam mewariskan keturunanya adalah ke anak laki-laki, bukan ke anak perempuan atau sistem perkawinannya adalah Patrilineal atau garis keturunan dari Ayah. Sangat berbeda dengan ketentuan hukum waris perdata (BW). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologi dengan pengumpulan data primer langsung di lapangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif yang dilakukan dengan wawancara terhadap responden yang telah ditentukan.
No other version available