Art Original
Penanggulangan Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir
Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat berharga. Hutan Indonesia merupakan salah satu kekayaan dunia yang sangat berpengaruh terhadap iklim global. Keberadaan hutan yang semakin rusak memerlukan penanganan yang serius untuk mempertahankan ekosistem dan menjaga kelestarian lingkungan. Dalam beberapa dekade terakhir, kebakaran hutan dan lahan semakin sering terjadi di indonesia. Sebagian besar kebakaran hutan yang tejadi di Indonesia terjadi di Kawasan lahan dan hutan gambut yang terjadi di permukaan. Kebakaran hutan atau lahan merupakan bencana alam yang sering terjadi di pulau sumatera khusus nya di provinsi Riau. Kebakaran ini sangat rentan terjadi pada saat musim kemarau. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Apa Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di wilayah Hukum Polres Rohil? Kedua, Bagaimana Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Hukum Polres Rohil? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris (Observational Research) yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data Primer, Adapun Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan Teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan Kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil Kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, Penyebab Kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polres rokan hilir disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian pemancing atau warga yang melakukan aktivitas di hutan yang membuang puntung rokok sembarangan dan cuaca panas dimusim kemarau. Hal itu yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kabupaten rokan hilir. Kedua, upaya yang dilakukan oleh Polres Rohil dan Lembaga yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yaitu penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, himbauan dan pemberian edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar, serta Lembaga terkait juga melaksanakan patrol rutin disetiap desa yang ada diwilayah hukum polres rohil.
No other version available