Art Original
Analisis Yuridis Kepastian Hukum Pengembangan Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Di Kabupaten Pelalawan
Tanah merupakan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan manusia atau harta kekayaan tidak bergerak yang paling vital, khususnya Indonesia yang sebagian besar penduduknya hidup di sektor pertanian, Perkebunan, penggunaan tanah banyak berbenturan dengan izin penggunaan kawasan kehutanan, Kepastian Hukum Status tanah masyarakat harus dilakukan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tanah masyarakat, masuknya Tanah masyararakat adat di dalam kawasan hutan yang harus di urus keterlanjurannya mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Permasalahan Pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kepastian hukum pengembangan perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan dan kendala masyarakat dalam pengembangan perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan Penilitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian normatif law reseacrh, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Pelalawan tepatnya di Desa Pangkalan Gondai kecamatan Langgam, sedangkan populasi dan sampel adalah merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan, data primer, dan data sekunder, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, dan studi kepustakaan Negara harusnya melakukan sinkronisasi dan koordinasi antara Undang Undang Kehutanan dan Undang Undang Pokok Agraria. Sehingga dapat menimbulkan ketidak pastian dan kerancuan peraturan, yang harus dilakukan adanya pemahaman bersama antar stake holder yaitu Badan Pertanahan Nasional, Mentri Kehutanan dan Pemerintah Daerah untuk merumuskan orientasi kebijakan yang berpusat pada rakyat, kesejahteraan rakyat menjadi sasaran utama sehingga rakyat tidak termarjinalisasi, yang berdampak menjauhkan rakyat dari sumber penghidupan dan kehidupannya.
No other version available