Art Original
Kajian Yuridis Kepastian Hukum Bagi Investor Trading Online Menurut Uu Penanaman Modal (studi Pada Investasi Trading Online Indra Kenz)
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto menyampaikan kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023. Contoh dalam kasus yang menimpa Indra Kenz sebagai affiliator aplikasi binomo, investasi bodong yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Undang-Undang Penanaman Modal telah dengan tegas mengatur perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan transaksi di pasar modal. Kendati demikian banyaknya kasus investasi ilegal (investasi bodong) yang masih terjadi di Indonesia, aturan hukum yang merupakan bentuk kepastian hukum dari pemerintah terhadap investor yang dimuat pada Undang Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur tentang hak dan kewajiban Penanam modal. Dalam tesis yang berjudul “Kajian Yuridis Kepastian Hukum Bagi Investor Trading Online menurut Undang-Undang Penanaman Modal (Studi pada Investasi Trading Online Indra Kenz)” ini dibahas di permasalahan, yaitu: Kepastian Hukum bagi Investor Trading Online menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Studi pada Investasi Trading Online Indra Kenz) dan Perlindungan Hukum bagi Investor Trading Online menurut Kasus Investasi Trading Online Indra Kenz. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode penelitian normatif. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data didapatkan dari Undang-Undang, literatur, jurnal, skripsi, tesis, makalah, surat kabar dan kamus hukum. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Kepastian hukum mengedepankan kepastian atas hak dan kewajiban warga negara sehingga menimbulkan rasa aman bagi masyarakat yang dalam penelitian ini dikhususkan bagi para investor yang merupakan korban dari Affiliator Binary Option Indra Kenz. Dalam Putusan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN, terkait kepastian hukum terhadap para investor yang merupakan korban dari Affiliator Binary Option yakni dengan menetapkan bahwa Barang bukti Nomor 220 sampai dengan Nomor 258 Dikembalikan Kepada Para Saksi Korban melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu. Perihal kasus Affiliator Binary Option oleh Indra Kenz ini, para investor yang merupakan korban memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya, dengan dikembalikannya harta benda mereka yang pada mulanya diputuskan masuk ke kas negara. Diketahui bahwa harta benda milik para investor tidak ada kaitannya dengan perjudian.
No other version available