Art Original
Efektivitas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyediaan Sarana Pendidikan Pada Tingkat Sekolah Dasar Di Kecamatan Kuala Kampar
Kebijakan penyelenggaraan Pendidikan lahir dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengenyam Pendidikan gratis sebagaimana ketentuan Perbup Pelalawan No. 13/2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan gratis. Dalam mewujudkan Pelalawan cerdas banyak yang harus dilakukan agar tercapai wajib belajar 12 tahun. Permasalahan terhadap penyelenggaraan pendidikaan gratis yaitu, mengenai kewajiban pemerintah daerah terhadap pemenuhan aspek sarana dan prasarana di tingkat SD. Kewajiban Pemda Kabupaten Pelalawan terhadap penyelenggaraan Pendidikan dalam bentuk penyedian sarana ruang kelas pada tahun 2022 masih dijumpai adanya persoalan yang begitu mendasar, dari jumlah ruangan kelas sebanyak 155, sebanyak 127 ruangan kelas tersebut dalam keadaan rusak ringan dan ada raung 6 ruang kelas yang masuk dalam kategori rusak berat. Kewajiban Pemda Kabupaten Pelalawan sebagaimana secara jelas diatur dalam Pasal 13 huruf g Perda Kabupaten Pelalawan No. 13/2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yaitu Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi guna mendukung pendidikan yang bermutu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyediaan Sarana Pendidikan Pada Tingkat Sekolah Dasar Di Kecamatan Kuala Kampar dan untuk mengetahui Kendala Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyediaan Sarana Pendidikan Pada Tingkat Sekolah Dasar Di Kecamatan Kuala Kampar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara penelitian yuridis sosiologis sedangkan dari sifatnya penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Efektivitas Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyediaan Sarana Pendidikan Pada Tingkat Sekolah Dasar Di Kecamatan Kuala Kampar dengan adanya Perda Kab. Pelalawan No. 13/2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Bupati Pelalawan No. 13/2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan gratis membuktikan bahwa kehadiran pemerintah daerah untuk memenuhi kewajibannya dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan melalui sarana prasaran di satuan Pendidikan dasar masih jauh dari apa yang diharapkan, hal ini dapat dilihat 30% Sekolah dasar masih jauh dari harapan layak yang sesuai dengan PP No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Kendala Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyediaan Sarana Pendidikan Pada Tingkat Sekolah Dasar Di Kecamatan Kuala Kampar tentunya keterbatasan anggaran yang tersedia di daerah dan letak geografis yang membutuhkan biaya yang lebih dibandingkan dengan pembangunan di daerah daratan atau wilayah lain. Serta adanya pihak yang memiliki kepentingan dalam mengelola anggaran, berusaha untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
No other version available