Art Original
Pertanggungjawaban Direktur Perusahaan Berbadan Hukum Terhadap Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 22/pid.sus-tpk/pn. Pdg Pada Pengadilan Negeri Padang
Dalam rangka menanggulangi kasus korupsi di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya, yaitu strategi preventif atau pencegahan korupsi dan strategi kedua yaitu strategi represif atau penindakan kasus korupsi. Salah satu strategi represif pemerintah adalah dengan melakukan proses penegakan hukum yaitu penjatuhan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti yang merupakan salah satu cara untuk mengembalikan kondisi keuangan Negara pada keadaan semula yang diharapkan dapat membuat pelaku korupsi menjadi jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pidana tambahan berupa uang pengganti diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 22/Pid.SusTPK/PN.Pdg, yang mana dalam putusan tersebut telah terjadi dissenting opinion yaitu dua hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Ir. Saibin yang merupakan Direktur dari PT. Duta Sumatera Perkasa, sedangkan satu dari anggota majelis hakim menyatakan bahwa Ir. Saibin harus dijatuhkan Pidana Tambahan berupa uang pengganti. Penelitian ini menyelidiki bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti dan bagaimana pertanggungjawaban pidana Direktur dalam perusahaan yang berbentuk badan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaannya dilihat dalam perkara Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pdg. Fokus utama penelitian adalah menganalisis dasar hukum, keputusan hakim, dan implementasi pidana tambahan uang pengganti dalam kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa yang dalam keadaan terpaksa menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi sehingga tidak menikmati dan menguasai dari uang tersebut tidak dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Sedangkan direktur yang nyata-nyata telah melanggar Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan perusahaannya maka direktur tersebut harus bertanggung jawab secara pidana yang merupakan akibat dari perbuatannya tersebut.
No other version available