Art Original
Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Riau Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (apip) Dalam Mewujudkan Good Governance
KINERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU SEBAGAI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE ABSTRAK Oleh MUHAMMAD IRFAN Pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkadang menemui kendala dalam pelaksanaannya dimana adanya rasa kekeluargaan, kebersamaan dan pertimbangan manusiawi yang terlalu menonjol. Masalah lain yang dihadapi dalam peningkatan kualitas APIP adalah bagaimana meningkatkan sikap dan perilaku, kemampuan aparat pengawasan dalam melaksanakan pemeriksaan, sehingga pengawasan yang dilaksanakan dapat berjalan secara wajar, efektif dan efisien. Pengguna laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP menginginkan adanya aparat pengawasan yang bersih, berwibawa, tertib dan teratur dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan dan norma yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Riau Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mewujudkan Good Governance dan mengurangi Fraud (kecurangan) atau kerugian daerah. Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Jumlah informan penelitian adalah 12 orang dengan Inspektur sebagai key informan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara serta analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis tipologi. Hasil penelitian diketahui bahwa Kinerja Inspektorat Daerah Provinsi Riau sebagai APIP memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian good governance di lingkungan pemerintahan daerah. Berdasarkan analisis terhadap lima indikator produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Inspektorat Daerah Provinsi Riau menunjukkan tingkat produktivitas yang cukup baik dalam melaksanakan tugas pengawasan internal. Hal ini terlihat dari jumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan, meskipun terkadang menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia dan waktu pelaksanaan. Kualitas layanan yang diberikan oleh Inspektorat mencerminkan upaya untuk menjaga standar profesionalisme dalam pengawasan. Responsibilitas atau tanggung jawab Inspektorat terlihat dalam pelaksanaan pengawasan yang sesuai dengan aturan hukum dan standar yang berlaku.
No other version available