Art Original
Pertanggungjawaban Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Parkir Di Luar Mall Ska Pekanbaru
Parkir merupakan kebutuhan transportasi untuk kendaraan berhenti untuk sementara waktu atau untuk waktu yang cukup lama, kemudian pemiliknya meninggalkan kendaraanya untuk melakukan kegiatan, seperti di pinggir jalan, gedung parkir, atau pusat perbelanjaan, dan lapangan parkir yang disediakan. Perkembangan transportasi yang ada di era sekarang ini adalah salah satu masalah yang harus di hadapi, berkembangnya kendaraan ini juga mempengaruhi keselamatan dan keamanan pemilik kendaraan tersebut. Pertanggungjawaban kerugian kehilangan sepeda motor yang parkir di luar Mall SKA Pekanbaru, penulis merumuskan dua masalah pokok yaitu, pertama bagaimana bentuk hubungan hukum antara pemilik kendaraan sepeda motor dan pengelola parkir luar Mall SKA Pekanbaru, kedua bagaimana pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap ganti kerugian sepeda motor yang hilang di parkiran luar Mall SKA Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara pemilik kendaraan atau pengguna jasa parkir dengan pengelola parkir atau pelaku usaha, dan bertujuan mengetahui pertanggungjawaban ganti kerugian kendaraan sepeda motor yang hilang di parkiran luar Mall SKA Pekanbaru. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan populasi dalam penelitian ini iala pengelola parkir dan pengguna parkir di luar Mall SKA Pekanbaru. Hasil penelitian menyimpulkan hubungan hukum yang berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha parkir sesungguhnya lebih banyak diatur berada dalam ranah hukum Perdata dalam hal ini perjanjian penitipan barang dan Undang-undang Perlindungan Konsumen terjadi karena adanya klasuala yang berlaku sepihak dalam hal ini jika terjadi kerugian kepada konsumen parkir. Tanggung jawab pengelola parkir hanya sebatas mencarikan dan membantu melaporkan. Berdasarkan hubungan hukum yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha parkir timbul dari hubungan perjanjian penitipan dan hubungan yang terjadi karena hubungan konsumen bahwa perjanjian penitipan menimbulkan pertanggungjawaban dalam hal ini mengganti kerugian kepada pengguna jasa parkir atau konsumen parkir.
No other version available