Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3) Bagi Pekerja Spbu Pt. Ranti Mulya Mandiri Kec.kelayang Kab. Indragiri Hulu
Pelaksanaan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada Stasiur Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Ranti Mulya Mandiri Kec.Kelayang Kab. Indragiri Hulu, mash kurangnya perhatian serta kepedulian dalam menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu pekerja melaksanakan pekerjaannya tidak menggunakan alat pelindung diri. Dari latar belakang yang penulis uraikan diatas maka rumusan masalahnya yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Ranti Mulya Mandiri Kec.Kelayang Kab. Indragiri Hulu dan bagaimana pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Ranti Mulya Mandiri Kec.Kelayang Kab. Indragiri Hulu. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggambarkan secara detail suatu fenomena dan fakta yang terjadi terkait pelaksanaan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Ranti Mulya Mandiri Kec.Kelayang Kab. Indragi ri Hulu sedangkan penelitian ini adalah Survey atau dimana peneliti meninjau langsung terhadap objek yang dikaji dengan alat pengumpul data berupa wawancara dan kuesioner Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu, pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Ranti Mulya Mandiri Kec.Kelayang Kab. Indragiri Hulu masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta SPBU masih belum sepenuhnya menjalankan Aturan pelaksana lainnya mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di SPBU belum sesuai dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kata Kunci: Pekerja, Perlindungan hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
No other version available