Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3) Bagi Pekerja Spbu Pt. Ranti Mulya Mandiri Kec.kelayang Kab. Indragiri Hulu
Perizinan merupakan suatu pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftra usaha yang diberikan oleh DPMPTSP. Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam memberikan izin adalah membantu Gubernur ataupu pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal yang pada dasarnya kewenangan daerah. Izin dapat diperoleh dengan cara memenuhi persayratan dan mengikuti semua prosedur yang terdapat dalam kepengurusan izin tersebut. Izin juga berfungsi untuk memberikan kekautan hukum bagi pemilik izin guna melindungi hak dan kewajiban yang nantinya akan di awasi oleh lembaga yang berwenang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dalam memberikan pelayanan perizinan OSS serta untuk mengetahui kendala dan hambatan dalam pemberian izin kepada investor. Metode penelitian ini merupakan observational research dengan cara langsung turun kelapangan untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian dengan alat pengumpulan data menggunakan wawancara dan kuesioner. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa peran dinas sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berusaha berada di bidang administrasi dalam pemenuhan komitmen izin sampai nanti dan saat izin usaha yang diterbitkan tersebut belum berlaku efektif. Pelaku usaha yang melakukan permohonan perizinan dihadapkan dengan kendala pada pemenuhan komitmen izin. Kata Kunci: Peranan, Dinas, Perizinan, Sistem, OSS
No other version available