Art Original
Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Peminjaman Modal Usaha Dengan Pihak Perbankan Dalam Menghadapi Risiko Bisnis Di Pt. Bpr Pekanbaru Madani (perseroda)
Perkembangan ekonomi yang signifikan di era globalisasi saat ini mengaharuskan pemilik bisnis untuk memiliki keterampilan manajemen keuangan yang kuat guna mengelola risiko bisnis. Risiko bisnis datang dari pihak debitur yaitu turunnya pendapatan usaha debitur akibat kurangnya efektifitas mengelola risiko binis. Melalui perjanjian peminjaman modal usaha, pihak perbankan memberikan modal kepada pelaku usaha untuk mendukung kegiatan operasional atau pengembangan bisnis mereka. Tidak hanya itu guna modal yang berasal dari Lembaga keuangan juga berguna untuk keperluan seperti ekspansi, investasi dan modal usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat daerah di PT. BPR Pekanbaru Madani (Perseroda), serta menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit usaha rakyat daerah dan cara penyelesaiannya. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumentasi. Menurut hasil penelitian pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat daerah mengalami kendala di tengah pelaksanaannya, yaitu adanya debitur wanprestasi yang diakibatkan oleh beberapa faktor salah satunya pendapatan usaha debitur yang menurun. Dalam penyelesaian wanprestasi kredit usaha rakyat, penyelesaian wanprestasi tidak berjalan sempurna. Dikarenakan tidak adanya itikad baik debitur dalam upaya penyelesaian yang di berikan oleh PT. BPR Pekanbaru Madani. Salah satunya upaya yang dilakukan adalah restrukturisasi. Dalam upaya restrukturisasi, kreditur sulit untuk menemui debitur dalam upaya membantu debitur menyelesaikan kewajibannya. Jika langkah restrukturisasi kredit tidak juga berjalan, maka langkah terakhir adalah dengan melakukan pelelangan jaminan kredit di KPKNL atau menjual secara bawah tangan dengan kesepakatan antara debitur dan kreditur. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Kredit Modal Usaha
No other version available