Art Original
Pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (csr) Di Lingkungan Pt. Pln (persero) Unit Induk Wilayah Riau Dan Kepri Menurut Undang-undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Di Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru
Corporate Social Resposibility (CSR) diartikan sebagai upaya perusahaan untuk mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam segala tindakannya. CSR merupakan salah satu program yang dipandang sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap pemangku kepentingan dan lingkungan secara langsung dan tidak langsung dalam berbagai cara, termasuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 74 undang-undang nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selain meningkatkan profit untuk stakeholder, perusahaan juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat, dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan sehingga tercipta sustainable development (pembangunan berkelanjutan). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) di lingkungan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri menurut undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di kecamatan payung sekaki pekanbaru dan apa saja kendala PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri di kecamatan payung sekaki dalam melaksanakan program corporate social responsibility. Penelitian ini tergolong jenis penelitian dengan menggunakan penelitian hukum Empiris yaitu penelitian dengan adanya data di lapangan seperti hasil wawancara dan observasi. Di sisi lain, sifat penelitian ini adalah deskriptif dan analitis, yaitu memberikan gambaran mengenai data yang diperoleh di lapangan. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan corporate social responsibility (CSR) PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri pada kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat sekitar perusahaan terhadap usulan program yang telah disediakan perusahaan. Masyarakat mengaku bahwa pihak perusahaan kurang berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dan kurang mengadakan edukasi/sosialisasi program dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat disekitar perusahaan beroperasi. Kata Kunci : Pelaksanaan, Corporate Social Responsibility
No other version available