Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Perkara Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya
Pengaturan hukum di Indonesia, korban selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, selain korban telah menderita kerugian akibat kejahatan yang menimpa dirinya (secara matril, fisik, maupun psikologis), korban juga harus menanggung derita berganda karena tanpa disadari sering diperlakukan hanya sebagai sarana demi terwujudnya sebuah kepastian hukum. Berbicara tentang korban salah tangkap. Korban salah tangkap yaitu, merupakan orang baik secara individual atau kolektif yang menderita secara fisik maupun mental yang disebabkan kesalahan prosedur atau kesalahan tindakkan penyidikan ataupun penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang maupun pejabat sejenisnya. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap di wilayah hukum polsek bukit raya, faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dalam peradilan pidana di wilayah hukum polsek bukit raya. Jenis metode penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/ Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang didapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Sedangkan metode penarikkan kesimpulan penulis menggunakan metode deduktif, yakni penarikan kesimpulan dari ketentuan yang sifatnya umum terhadap ketentuan yang sifatnya khusus Pada analisis data ini untuk tujuan supaya penelitian dapat mengungkapkan makna dari cara pengumpulan datanya. Dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap korban salah tangkap terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap mengenai proses penyidikan terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana dalam KUHAP memberikan ketentuan tentang penangkapan dan penahanan yang sah, serta hak-hak tersangka terdakwa yang harus dilindungi selama proses berlangsung. Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Perlindungan terhadap korban salah tangkap dalam peraturan perundang-undangan merupakan bentuk perwujudan atas penghormatan, penegakan , dan penjaminan atas hak asasi manusia. hambatan dan pemecahan dalam menghadapi hambatan tersebut diharapkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka yang melakukan perbuatan pidana dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Perlindungan terhadap korban,FaktorPenghambat.
No other version available