Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Toko Yang Berakibat Wanprestasi Di Kecamatan Sail
Penelitian ini dilatarbelakangi untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko yang berakibat wanprestasi di Kecamatan Sail. Wanprestasi yang terjadi seringkali disebabkan oleh keterlambatan pembayaran sewa oleh penyewa, yang dapat merugikan pihak pemilik toko. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya perjanjian tertulis untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak dalam perjanjian sewa. Analisis dilakukan dengan mengkaji kasus-kasus wanprestasi yang terjadi di wilayah tersebut. Hasil penelitian diharapkan memberikan wawasan tentang dampak hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko yang berakibat wanprestasi di Kecamatan Sail dan apa faktor Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kecamatan Sail. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa toko di Kecamatan Sail melibatkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pembayaran uang sewa di awal dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, keterlambatan pembayaran sering terjadi karena faktor seperti pemasukan toko yang rendah, darurat medis, kelalaian, dan pengeluaran pribadi penyewa. Meskipun tidak ada jaminan yang diserahkan, penyewa harus memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh pemilik toko. Keterlambatan pembayaran dapat menyebabkan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa toko kepada pihak pemilik toko. Adapun faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa toko di Kecamatan Sail meliputi kelalaian pembayaran, masalah keuangan penyewa, dan lokasi yang kurang strategis untuk usaha. Ketidakstabilan finansial penyewa dan persaingan usaha menjadi hambatan utama dalam pemenuhan kewajiban pembayaran sewa, yang pada akhirnya memicu terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa tersebut. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi
No other version available