Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Simpan Pinjam Antara Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Dengan Nasabah Di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan lembaga ekonomi berbasis desa yang berfungsi mengelola dana masyarakat melalui pembagian tugas kepada anggota sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kerja sama dalam bentuk perjanjian simpan pinjam antara Bumdes di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, dengan para nasabah. Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan memperkuat kesejahteraan bersama. Penelitian difokuskan pada analisis mekanisme pelaksanaan perjanjian, identifikasi para pihak yang terlibat, serta berbagai tantangan yang muncul dalam implementasinya. Pokok persoalan yang dibahas adalah bagaimana proses pelaksanaan perjanjian simpan pinjam ini dilakukan dan langkah penyelesaian yang diambil ketika terjadi konflik antara Bumdes dan nasabah di wilayah tersebut. Pendekatan penelitian menggunakan kombinasi antara metode hukum normatif dan empiris, yang menggabungkan kajian terhadap regulasi yang berlaku dengan pengumpulan data langsung di masyarakat. Informasi diperoleh melalui wawancara mendalam, studi dokumen, serta survei menggunakan kuesioner kepada pihak-pihak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian simpan pinjam antara Bumdes dan nasabah di Desa Kebun Durian dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dirangkum dalam Surat Perjanjian Kredit (SP2K). Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk ketentuan terkait angsuran, tanggal jatuh tempo, sanksi atas keterlambatan pembayaran, serta prosedur yang berlaku jika nasabah gagal melunasi pinjaman. Dalam upaya penyelesaian sengketa, pendekatan nonlitigasi lebih diutamakan sebagai langkah awal untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua pihak. Penyelesaian secara nonlitigasi dilakukan dengan cara mendatangi rumah nasabah, menanyakan permasalahan yang dihadapi, serta memberikan solusi agar nasabah tetap dapar memenuhi kewajibannya. Selain itu, kreditur juga memberikan surat teguran secara bertahap sebagai peringatan bagi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran. Pendekatan nonlitigasi dipilih karena dianggap lebih efisien tidak memerlukan biaya tambahan, serta sesuai dengan prinsip kekeluargaan yang dijunjung tinggi oleh Bumdes Desa Kebun Durian. Dengan metode ini, masalah dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat tanpa perlu melalui proses hukum yang Panjang dan rumit. Kata kunci : Perjanjian Simpan Pinjam, Bumdes, Nasabah.
No other version available