Art Original
Peran Kepala Desa Tambak Dalam Memajukan Badan Usaha Milik Desa Mitra Usaha Desa Di Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Tahun 2024
Dalam pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana yang telah disebutkan diatas maka peran kepala desa juga di anggap memiliki peranan yang penting dalam proses peningkatan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa tersebut. Kepala Desa betugas untuk mengawasi tentang pergerakan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa melalui laporan yang disampaikan oleh pihak pengelola Badan Usaha Milik Desa yang nantinya hasil dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa tersebut juga sebagian diserahkan kepada pemerintahan desa serta nantinya juga di pertanggungjawabkan kepada pemerintahan daerah. Berdasarkan latar belakang Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana peran Kepala Desa dalam pengembangan Sumber Daya Manusia di Badan Usaha Milik Desa Mitra Usaha Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan tahun 2024 dan Bagaimana dukungan pendanaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) dalam memajukan Badan usaha milik desa mitra usaha desa tambak kecamatan langgam kabupaten pelalawan. Penelitian ini nantinya dapat dikelompokan kedalam penelitian observational research dengan cara penelitian survei. Hasil penelitian peran kepala desa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Mitra Usaha sudah disebutkan secara terperinc didalam pasal 11 hingga pasal 13 Peraturan Desa Tambak Nomor 040.A.1 Tahun 2022 Tentang Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Mitra Usaha namun pada kenyataannya tugas tersebut kurang dijalankan dengan baik kepala desa sebagai penasehat dan pengawas kurang menjalankan perannya Dalam Memajukan Badan Usaha Milik Desa Mitra Usaha Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Dana Badan Usaha Milik Desa berasal dari APBDes yang mana dana penyertaan modal tersebut selalu diberikan setiap tahun, Modal Badan Usaha Milik Desa pada awalnya berasal dari dana APBDes yang dikeluarkan sebanyak 2-5 % dari uang APBDes kemudian setelah Badan Usaha Milik Desa berjalan dan dari usaha BUMDe, Selain itu sumber lain dari dana Badan Usaha Milik Desa yaitu berasal dari bantuan keuangan tambahan yang diberikan provinsi kepada desa dan kemudian disalurkan kembali kepada Badan Usaha Milik Desa untuk penambahan modal dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa tesebut mendapatkan laba, kemudian laba tersebut juga dikembangkan dan diputar Kembali menjadi modal Badan Usaha Milik Desa. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa, Desa, Pemerintahan
No other version available