Art Original
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pt. Riau Indotama Abadi Dengan Pekerja Melalui Mediasi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau
Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/buruh. Proses ini melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator, yang bersifat netral dan membantu para pihak mencapai kesepakatan. Masalah pokok dalam penelitian adalah Bagaimanakah proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Riau Indotama Abadi dengan Pekerja Melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, serta peranan Mediator dalam Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT. Riau Indotama Abadi dengan pekerja melalui Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum empiris, yaitu dengan melakukan peninjauan secara langsung ke Lokasi atau tempat yang diteliti dengan menggunakan wawancara sebagai alat pengumpulan data. Dengan pendekatan deskriptif sifat penelitian yang bertujuan untuk menyajikan gambaran secara terperinci tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian telah mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Proses dimulai dengan perundingan bipartit yang meliputi empat tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, penyusunan risalah, dan tahap setelah bipatrit. Bila bipartit gagal, dilanjutkan ke tahap mediasi melalui tiga tahapan, yang mencakup pemanggilan para pihak, sidang mediasi, dan penyusunan perjanjian bersama. Mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau berperan aktif dan netral sepanjang proses, membantu komunikasi antara kedua pihak dan mencari solusi bersama. Peranan mediator sangat penting dalam mendorong tercapainya penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak sesuai hukum yang berlaku. Kata kunci : Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Mediasi, Peranan Mediator
No other version available