Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Oleh Hakim Dalam Pemberian Dispensasi Nikah Bagi Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 permohonan dispensasi nikah selalu ada hingga mencapai 179 permohonan. Yang mana dispensasi merupakan keringanan yang diberikan Undang-Undang melalui Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur untuk dapat melangsungkan pernikahan yang mana Dasar Hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (2). Penulis mengambil lokasi di Pengadilan Agama Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pemberian dispensasi nikah terhadap anak dibawah dan penerapan dispensasi nikah terhadap anak dibawah umur pada Pengadilan Agama Pekanbaru. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menggunakan metodologi penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder, sedangkan pengumpulan data menggunakan wawancara. Metode penarikan Kesimpulan menggunakan pendekatan deduktif, yaitu mengambil kesimpulan dari yang bersifat umum ke khusus Hasil penelitian skripsi yang penulis temukan sebagai berikut: pertama, peraturan pemberian dispensasi berlandas kepada Undang-Undang Perkawinan dan juga PERMA No. 5 Tahun 2019 dan juga pertimbangan yang dimiliki oleh hakim. Kedua, penerapan dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Agama Pekanbaru telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga hakim dalam hal ini lebih memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam menolak atau mengkabulkan permohonan.
No other version available