Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pt. Adhi Karya Duri Berdarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Perjanjian kerja menurut ketentuan umum Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja, sistem perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang lebih sering digunakan pengusaha dibandingkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau yang sering disebut pekerja tetap. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Adhi Karya Duri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PT. Adhi Karya Duri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah motode penelitian hukum sosiologis (empiris) yaitu dengan cara observasi langsung kelapangan, dengan melihat kenyataan dilapangan. Dalam penelitian ini Data yang peneliti gunakan yaitu Data Primer dan Data Sekunder, yang mana Data Primer merupakan suatu data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan kuesioner. Sedangkan Data Sekunder data yang diperoleh dari buku-buku, Perundang-Undangan, jurnal dan artikel, dan literatur yang terkait. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: pertama, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada PT. Adhi Karya Duri bahwa Dalam pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Adhi Karya Duri belum memenuhi unsur kebebasan berkontrak dalam penyusunan atau pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu. Kedua, Perlindungan hukum bagi pekerja PT. Adhi Karya Duri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti penyediaan K3 dan jaminan sosial sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci: Pelaksanaan, PKWT, Perjanjian Kerja, Pekerja
No other version available