Art Original
Tinggi Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Air bersih merupakan kebutuhan vital dan hak dasar yang wajib dipenuhi negara melalui pelayanan publik. PDAM Tirta Bulian, sebagai BUMD di Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, memiliki peran penting dalam menyediakan air bersih yang layak dari segi kualitas, kuantitas, dan aksesibilitas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM, seperti air keruh, tekanan air tidak stabil, gangguan distribusi, dan tarif yang dianggap tinggi, serta kekhawatiran akan pencemaran dari aktivitas industri sekitar sumber air. Rumusan masalah dalam penelitian ini Pertama Bagaimana perlindungan konsumen atas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kelurahan Bulian Kota Tebing Tinggi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua Bagaimana tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atas kerugian yang dialami konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner, wawancara, dan observasi lapangan, serta menggunakan metode deduktif untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama perlindungan konsumen yang diberikan oleh PDAM Tirta Bulian belum berjalan secara optimal dalam melindungi konsumennya, yang tercermin dari banyaknya pengaduan masyarakat. Kedua, mengenai tanggung jawab PDAM kepada konsumennya yang dirugikan secara umum telah menunjukkan tanggung jawabnya dalam merespon laporan konsumen dengan cukup baik, sebagaimana tercermin dari tanggapan positif mayoritas responden.
No other version available