Art Original
Tinjauan Yurisdis Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Terhadap Praktik Insider Tradding Pada Pt Jouska Financial Indonesia
Praktik Insider Trading di Indonesia masih dianggap sulit diwujudkan berkenaan dengan proses ditegakkannya hukum serta pelaksanaan sanksi-sanksi pada pelaku. Belum adanya pengaturan yang memberikan perlindungan hukum atas kerugian investor1 publik akibat praktik insider trading, membuat para investor publik kerap kali mengalami kebingungan akan upaya hukum apa yang perlu mereka tempuh untuk mendapatkan keadilan atas kerugian immateriil yang mereka rasakan. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian sosiologis. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini, adalah 1) Bagaimanakah tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi investor pasar modal terhadap praktik insider tradding di Indonesia? Dan 2) Bagaimanakah problematika pembuktian insider trading dan solusi perlidungan hukum terhadap praktik insider tradding sebagai kepastian hukum bagi investor di Indonesia?. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Bentuk perlindungan hukum OJK bagi Investor dari praktik1insider trading1di pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (UU OJK) tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai pencegahan dan pemberian sanksi atau penindakan. Pada tahap preventif, OJK melakukan langkah-langkah lanjutan seperti pemberian izin sekuritas dengan persyaratan ketat, menghentikan kegiatan pihak yang berpotensi merugikan masyarakat, dan menyediakan layanan pengaduan konsumen (Pasal 29 UUOJK). Perlindungan hukum Represif investor dari praktek insider tradding, artinya berbentuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penerapan sanksi-sanksiyakni Adanya sanksi administratif (Pasal 102 UUPM), Sanksi Pidan1(Pasal 103-110 UUPM), Tuntutan ganti kerugian secara perdata (Pasal 111 UUPM). Securities Investor Protection Fund adalah lembaga yang didirikan untuk melindungi aset investor di pasar modal dari kerugian yang disebabkan risiko insider traading yang dilakukan oleh perusahaan efek. Praktek insider trading memang sangat sulit untuk dibuktikan karena biasanya sulit untuk mengungkapkan pola hubungan hukum yang dilakukan orang dalam dengan pihak lain. Insider trading sangat sulit untuk dibuktikan Secara pidana, dikarenakan alat bukti sebagaimana disebut dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini tidak cukup untuk memenuhi pembuktian insider trading. Adapun upaya gugatan secara perdata, Pasal 1365 KUHPerdata merupakan ketentuan yang paling tepat digunakan untuk dapat menggugat pelaku praktik Insider. Alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata, surat/dokumen/akta memegang peran penting Kesulitan pembuktiannya karena salah satu unsur dari insisder trading adalah adanya informasi orang dalam yang bersifat material dan belum dipublikasikan kepada publik, kesulitan pembuktian terjadinya insider trading karena bisa jadi informasi orang dalam yang dilarang bisa saja diberikan secara lisan dan tidak ada bukti fisik yang menunjukkan terjadinya penerusan informasi dari orang dalam kepada pihak lain. Berkaca dari kasus Jouska, upaya perlindungan terhadap investor dari nsider trading adalah menerbitkan disgorgement fund ini1yang kebetulan sedang dalam rancangan dari 2019 yang akhirnya disahkan yaitu peraturan OJK nomor 65/POJK.04/2020. Tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor yang berlaku bertujuan mengembalikan keuntungan tidak sah atau kerugian yang dialami para investor oleh pihak yang melakukan kecurangan dalam pasar modal yang mana untuk menghalangi pelaku untuk menikmati keuntungan dari tindakan ilegalnya dengan cara mengembalikan keuntungannya
No other version available