Art Original
Analisis Yuridis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Keadilan Dan Ham
Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan pidana, maka Aparatur Sipil Negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada publik, yaitu dengan mengikuti proses hukum serta menerima pemberhentian tidak dengan hormat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Konstruksi Hukum Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Oleh Putusan Pengadilan Dikaitkan Dengan Keadilan dan HAM dan apakah Alasan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Oleh Putusan Pengadilan Yang Tidak Melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, artinya menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Aparatur Sipil Negara yang melanggar sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri harus mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dalam kategori tidak dengan hormat karena dianggap mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan serta dilaksanakan karena merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan sebagai Aparatur Sipil Negara.
No other version available