ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara  Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana  Korupsi Dikaitkan Dengan Keadilan Dan Ham
Bookmark Share

Art Original

Analisis Yuridis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Keadilan Dan Ham

Gusmi Wahyudi - Personal Name; Zulkarnain S - Personal Name;

Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Negara melakukan tindakan pidana, maka Aparatur Sipil Negara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya kepada publik, yaitu dengan mengikuti proses hukum serta menerima pemberhentian tidak dengan hormat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Konstruksi Hukum Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Oleh Putusan Pengadilan Dikaitkan Dengan Keadilan dan HAM dan apakah Alasan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Dinyatakan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Oleh Putusan Pengadilan Yang Tidak Melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Hukum Normatif, artinya menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Aparatur Sipil Negara yang melanggar sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri harus mendapatkan hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dalam kategori tidak dengan hormat karena dianggap mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban dan kode etik yang harus diperhatikan serta dilaksanakan karena merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan sebagai Aparatur Sipil Negara.


Availability
#
Ilmu Hukum (Pasca Serjana) Hukum 303.64 Gus a
251666
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 303.64 Gus a
Language
Indonesia
NPM
211022190
Publisher
Ilmu Hukum S2 : Universitas Islam Riau., 2025
Keyword(s)
Aparatur Sipil Negara
Pemberhentian Tidak Hormat dan Tindak Pidana.
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?