Art Original
Narkotika Nasional Dalam Penempatan Pecandu Narkotika Di Panti Rehabilitasi (studi Di Wilayah Hukum Polda Riau)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Riau yang menuntut penanganan komprehensif, termasuk penempatan pecandu narkotika di panti rehabilitasi. Namun, koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti tumpang tindih kewenangan, keterbatasan fasilitas, dan stigma negatif terhadap pecandu. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana kewenangan antara kepolisian republik indonesia dan badan narkotika nasional dalam penempatan pecandu narkotika di panti rehabilitasi di wilayah hukum polda riau serta bagaimana koordinasi antara kepolisian republik indonesia dan badan narkotika nasional dalam penempatan pecandu narkotika di panti rehabilitasi di wilayah hukum polda riau. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, wawancara mendalam, serta analisis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkotika di wilayah hukum Polda Riau masih terhambat oleh tumpang tindih kewenangan Polri dan BNN, keterbatasan fasilitas, stigma negatif, serta kurangnya pemahaman aparat. Regulasi yang lebih rinci dan sinergi antara kedua lembaga diperlukan untuk memastikan efektivitas penempatan pecandu di panti rehabilitasi. Keterlibatan pihak ketiga seperti rumah sakit dan LSM juga penting untuk mengatasi keterbatasan fasilitas dan mengurangi stigma. Hal ini akan mendukung upaya penanggulangan narkotika secara holistik. Koordinasi Polri dan BNN dalam penempatan pecandu di panti rehabilitasi di wilayah hukum Polda Riau menghadapi kendala seperti keterbatasan fasilitas, stigma negatif, dan tumpang tindih kewenangan. Meskipun UU Narkotika mengatur hak pecandu untuk rehabilitasi, pelaksanaannya sering terhambat oleh kurangnya komunikasi dan kapasitas fasilitas. Diperlukan regulasi tambahan, sistem rujukan efektif, dan sosialisasi untuk mengubah persepsi masyarakat tentang rehabilitasi. Langkah ini akan meningkatkan efektivitas penanganan pecandu dan mendukung upaya penanggulangan narkotika.
No other version available