Art Original
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/puu-xxi/2023 Terkait Batas Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Perspektif Ketatanegaraan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review yang notabene berfungsi sebagai negative legislator kerap kali dilampaui dengan putusan-putusan yang bersifat mengatur dan menambah norma baru. Dalam praktiknya terdapat beberapa putusan yang membuat Mahkamah Konstitusi dalam memainkan peran sebagai negative legislator membuat putusan yang bersifat positive legislature. Dari banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengatur itu, salah satu putusan yang menarik untuk dikaji dan didalami yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Adapun dalam penelitian ini, masalah pokok yang akan dibahas yaitu Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penciptaan Norma Hukum Baru Melalui Putusan Pengujian Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Memperluas Kewenangannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan adapun tujuan dari Penelitian ini ialah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif ini juga merupakan penelitian yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif yang dapat juga disebut dengan penelitian perspustakaan atau studi dokumen. Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan norma hukum baru melalui putusannya merupakan manifestasi dari peran aktif lembaga ini dalam dinamika hukum nasional. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan atau mengubah norma hukum yang ada menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga proaktif dalam menghadapi isu-isu konstitusional. Langkah Mahkamah Konstitusi ini dapat dipandang sebagai bentuk proaktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan ketatanegaraan. Meskipun langkah ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan politisi, penting untuk melihatnya sebagai upaya untuk memastikan bahwa calon pemimpin bangsa memiliki kualifikasi yang memadai untuk menghadapi tantangan global dan domestik yang semakin kompleks. Penetapan batas usia yang lebih ketat dapat membantu mengurangi risiko terpilihnya pemimpin yang belum siap atau tidak memiliki cukup pengalaman, yang pada akhirnya dapat merugikan rakyat dan negara.
No other version available