Art Original
Analisis Yuridis Peran Kejaksaan Negri Tanjungpinang Dalam Melakukan Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Keuangan Negara Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Terpidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang diberi wewenang oleh negara dalam bidang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dibalik maraknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, yang merugikan keuangan negara dari jumlah yang kecil dan berjumlah besar, kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya penegakan Hukum sebagai penyidik, penuntut, dan melakukan pelaksanaa putusan hakim. peran kejaksaan dalam pngembalian kerugian negara sangat penting terutama di wilayah peneliti Kejaksaan Ngeri Tanjungpinang dan dalam melaksanakan pengembalian kerugian negara kejaksaan juga mendapatkan hambatan hambatan dan kendala. Masalah pokok dalam penelitian ini pertama Peran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dalam Melakukan Penegakan Hukum Pengembalian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi.kedua Hambatan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Dalam Upaya Penegakan Hukum Pengembalian Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi.pada penelitian ini peenelitimenggunakan jenis penelitian observasional research yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan teknik penarikan kesimpulan penulis mengambil kesimpulan dengan menggunakan mode induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang umum terhadap hal-hal yang bersifat khusus.Peran Kejaksaan Negri Tanjungpinang dalam Dalam Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi yang peneliti angkat pada No Perkara 05/pid.sus-TPK/2019/PN.TPG Pengembalian kerugian keuangan negara pada uang pengganti oleh terdakwa telah dibayar lunas dengan mencicil. tersebut dikembalikan ke negara melalui bendahara dan di titipkan ke RPL Bank Plat merah Bank Mandiri Tanjungpinang. Hambatan Kendala Kejaksaan Negri Tanjung Pinang dalam pengembalian keuangan Negara itu bisa di lihat dari Faktor Hukum,Penegakan Hukum,sarana/fasilitas dan budaya masyarakat, seperti pelackan aset kebanyakan aseet-aset terdakwa banyak yang mengatas nama kan orang lain dari orang teman hingga keluarga terdekat yang ikut membantu terdakwa menyembunyikan asetnya sehinngga jaksa penyidik kesulitan dalam menemukan aset-aset para terdakwa.
No other version available