Art Original
Penerapan Sema Nomor 4 Tahun 2010 Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Terhadap Sanksi Pidana Rehabilitasi
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang menjadi landasan para Hakim dalam memutus perkara penyalahguna Narkotika. Salah satu alasan dikeluarkan SEMA tersebut adalah permasalahan tentang pecandu, korban penyalahguna narkotika yang semakin meningkat. Sementara di sisi lain, upaya pengobatan atau perawatan melalaui proses rehabilitasi belum optimal. Selain itu, Mahkamah Agung menyadari dalam tataran implementasi penegakan hukum masih belum terdapat keterpaduan. Penerapan pemidanaan rehabilitasi tersebut telah didukung pula landasan normatif yuridisnya oleh Mahkamah Agung RI dengan mengeluarkan SEMA 4 Tahun 2010, namun rigidnya syarat dalam SEMA tersebut dan juga tidak adanya RS di Kabupaten Bengkalis yang menangani khusus untuk rehabilitasi Pecandu Narkotika menjadikan banyak putusan bagi Penyalahguna Narkotika dengan Pemidanaan penjara. Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalah yang akan dijawab dalam penulisan Tesis ini diantaranya: Bagaimana Penerapan Pasal 127 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikaitkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 di Pengadilan Negeri Bengkalis? Dan Apa yang menjadi hambatan dalam penerapan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang-Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikaitkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 di Pengadilan Negeri Bengkalis? Penelitian ini apabila dilihat dari jenis penelitiannya dapat dikelompokkan kedalam dalam penelitian Hukum Sosiologis yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan jika di lihat dari sifatnya, penulisan ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka penerapan Pasal 127 ayat (1) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih Pengadilan Negeri Bengkalis masih menerapkan pidana penjara kepada Terdakwa yang terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan rehabilitasi. Pidana penjara yang dijatuhkan berkisar 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) tahun penjara dan Hambatan dalam penerapan rehabilitiasi bagi penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Bengkalis diantaranya adalah substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum dan keadaan dilapangan seperti fasilitas kesehatan yang menunjang untuk dapat dilaksanakannya rehabilitasi serta anggaran biaya untuk Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor atas putusan Hakim apabila terdapat putusan rehabilitasi bagi penyalahgua Narkotika. Kata Kunci : SEMA, Putusan Hakim Pengadilan, Rehabiitasi, Narkotika
No other version available