Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online Menurut Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Wilayah Hukum Polsek Mandau
Kegiatan judi online telah diupayakan semaksimal mungkin oleh pemerintah untuk memberantasnya dengan memblokir situs-situs yang berhungan dengan kegiatan yang merugikan masyarakat, dengan tujuan agar kegiatan perjudian online dapat di minimalisir sedini mungkin, namun mentalitas instan yang ada pada diri sebagian besar masyarakat, sehingga judi online ini sangat sukar diberantas. Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dijawab dalam penulisan tesis ini diantaranya pertama bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum polsek Mandau serta faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online di wilayah hukum polsek Mandau. Jenis penelitian ini adalah Sosiologis atau observational reseach dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data secara langsung dari populasi dengan alat pengumpul data yaitu wawancara, setelah itu data diambil dan dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum Polsek Mandau bahwa Polsek Mandau masih menggunakan instrumen Pasal 303 KUHP daripada Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online seharusnya mengedepankan asas lex specialis derogat legi generalis. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online di wilayah hukum Polsek Mandau diantaranya adalah : faktor sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor Kelemahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, faktor ketersediaan personil, Faktor Server yang Diletakan di Negara-Negara Melegalkan Judi, Faktor Penggunaan Virtual Private Network (VPN), faktor kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online, faktor Sulitnya memperoleh alat bukti. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku Judi Online, Polsek Mandau
No other version available