Art Original
Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Di Kecamatan Rangsang Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Di Kecamatan Rangsang Barat. Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Sumber langsung data berasal dari key informan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten dan informan terdiri dari Ketua PPK, Pengawas TPS, dan masyarakat pemilik hak suara pada pemilu tahun 2024. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti di Kecamatan Rangsang Barat yang dilihat dari pengawasan preventif dan pengawasan represif telah berjalan sebagaimana diharapkan. Pengawasan preventif yakni pengawasan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye yang tidak dilaporkan peserta pemilu, sehingga terdapat kampanye door to door, pemberian atau pendistribusian sembako, uang, dan bantuan lainnya tanpa terawasi Bawaslu. Selain itu dalam proses kampanye banyak menggunakan alat peraga yang dipasang ataupun ditempelkan oleh peserta pemilu, namun pada masa tenang sampai hari pemilihan berlangsung alat peraga tersebut masih terlihat terpasang. Kemudian pada pendistribusian logistik di beberapa TPS yang terlambat, sehingga memperlambat proses penyebaran undangan pemilih dan lainnya oleh KPPS. Pengawasan refresif terdapat kurang telitinya pengawas TPS dalam mengawasi kinerja KPPS, sehingga ada beberapa TPS yang salah dalam melakukan perhitungan surat suara dan menyebabkan pemilihan ulang. Selainnya proses dari tahapan pemilu yang diawasi Bawaslu sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
No other version available