Art Original
Pola Komunikasi Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Kulim Dalam Melakukan Pengawasan Kawal Hak Pilih Masyarakat Pada Pemilu Serentak 2024
Pola Komunikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kulim dalam Melakukan Pengawasan Kawal Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu Serentak 2024 Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola komunikasi yang diterapkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kulim dalam rangka melakukan pengawasan terhadap hak pilih masyarakat pada Pemilu Serentak 2024. Permasalahan ini menjadi penting mengingat pengawasan terhadap hak pilih merupakan bagian krusial dalam menjaga integritas demokrasi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap sejumlah informan dari pihak Panwascam, pengawas kelurahan (PKD), serta warga setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwascam Kulim menerapkan tiga bentuk utama komunikasi: komunikasi langsung (sosialisasi dan tatap muka), pemanfaatan media sosial, dan komunikasi eksternal melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat dan lembaga terkait. Ketiga bentuk komunikasi tersebut membentuk pola komunikasi sirkular, yang ditandai dengan adanya interaksi dua arah dan umpan balik antara komunikator dan komunikan. Pola komunikasi ini dianggap efektif terutama pada komunikasi langsung dan kerja sama eksternal, meskipun masih terdapat tantangan dalam optimalisasi media sosial sebagai saluran komunikasi partisipatif. Temuan ini menegaskan pentingnya strategi komunikasi yang adaptif dan partisipatif dalam pengawasan hak pilih di tingkat kecamatan.
No other version available