Art Original
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT PADA KONFLIK BERSENJATA DI ISRAEL DAN PALESTINA MENURUT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
Dalam perspektif hukum humaniter internasional, kekerasan yang terjadi
di Palestina merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I.
Kedua instrumen ini secara tegas menetapkan bahwa setiap pihak dalam konflik
bersenjata harus memperlakukan orang-orang yang tidak terlibat dalam
permusuhan dengan penuh penghormatan dan perlindungan. Tindakan Israel
terhadap Palestina telah menjadi perhatian global, melibatkan hukum
internasional dan penegakan hukum internasional, khususnya International
Criminal Court (ICC). Situasi semakin kompleks dengan meningkatnya serangan
yang dilakukan oleh kelompok militan Israel yang menargetkan wilayah serta
masyarakat Palestina terutama perempuan dan anak-anak. Hal ini membuat
peluang tercapainya perdamaian sulit untuk dapat diwujudkan oleh pihak-pihak
internasional, khususnya International Criminal Court (ICC).
Permasalahan dari penelitian ini, yaitu mengenai Bentuk pelanggaran
HAM Berat pada konflik bersenjata di Israel dan Palestina berdasarkan
International Criminal Court (ICC) dan Peranan International Criminal Court
(ICC) terhadap pelanggaran HAM Berat pada konflik bersenjata di Israel dan
Palestina.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, Dimana
penulis melakukan studi pustaka dengan menelaah data primer, sekunder, dan
tersier yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang tercakup dalam
International Criminal Court (ICC), bahan-bahan bacaan, buku-buku, literature,
pendapat para ahli yang berhubungan dengan pokok permasalahan penelitian ini,
kamus, media massa, dan internet. Analisis data, yaitu setelah penulis
memperoleh data yang diperlukan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, kemudian data tersebut dirangkum dan dirangkai dalam
bentukkalimat-kalimat yang sistematis.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa konflik bersenjata
antara Israel dan Palestina telah menyebabkan berbagai bentuk pelanggaran HAM
berat sebagaimana diatur dalam hukum humaniter dan prinsip-prinsip dasar
internasional. Penelitian ini juga membahas peran International Criminal Court
(ICC) dalam menangani pelanggaran ini dalam menegakkan hukum internasional
terhadap Israel masih terbatas karena faktor politik dan status hukum Palestina.
penyelesaian konflik ini membutuhkan kerja sama internasional yang lebih kuat,
baik melalui mekanisme hukum maupun diplomasi global, guna menegakkan
keadilan bagi korban dan mendorong terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.
No other version available