Art Original
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA DALAM PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR DISUBSIDI PEMERINTAH PERKARA NOMOR 293/PID.SUS/PN.PBR
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bukanlah fenomena baru,
namun telah menjadi masalah yang sudah berlangsung lama di Indonesia.
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan
permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi,
distribusi energi, dan keadilan sosial di Indonesia.
Persoalan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana proses
pemmbuktian perkara tindak pidana turut sera dalam peyalahgunaan bahan
bakar disubsidi pemerintah dalam perkara Nomor 293/PID.SUS/PN.Pbr.
Penelitian ini termasuk jenis penelitan secara analisis atau yang sering
disebutkan juga dengan penelitian normatif, yaitu penelitaian yang
dilakukan dengan mencari referensi dari bahan Buku, Jurnal, UU, untuk
mengumpulkan data dari jenis dan sifat penelitian nya.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang telah dilakukan mengenai
Pembuktian Tindak Pidana Turut Serta Dalam Penyalahgunaan Bahan Bakar
Minyak Yang Disubsidi Pemerintah Dalam Perkara Nomor
293/Pid.Sus/Pn.Pbr, majelis hakim menetapkan cara pembuktian dalam
perkara ini dengan cara memeriksa para saksi yang hadir di persidangan,
dan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan
saksi-saksi yang meringankan, namun tidak ada satupun yang. Pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut adalah dengan
mempertimbangkan terkdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntut umum
dengan dakwaan yang paling terbukti sesuai dengan apa yang diperbuat
diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang
Minyak dan Gas Bumi
No other version available