Art Original
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KEPADA KONSUMEN TERKAIT MIE KUNING YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PASAR BAWAH PEKANBARU
Perkembangan industri makanan di Indonesia menghadirkan berbagai
jenis produk pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari, termasuk mie
kuning. Namun, seiring dengan tingginya permintaan produk pangan, muncul
pula berbagai masalah terkait keamanan pangan, salah satunya adalah
penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi. Kasus mie kuning yang
mengandung bahan berbahaya merupakan contoh nyata di mana pelaku usaha
mengabaikan kewajiban mereka terhadap konsumen, dengan tetap
menggunakan zat-zat kimia berbahaya yang melanggar standar kesehatan yaitu
formalin. Berdasarkan beberapa laporan media dan hasil investigasi dari
instansi terkait, sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut masih
menggunakan zat berbahaya seperti formalin dalam proses produksi atau
pengawetan mie kuning agar tampak lebih menarik dan tahan lama. UndangUndang
Nomor 8 Tahun 1999 memberikan dasar hukum bagi perlindungan
konsumen dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Dalam
konteks mie kuning yang mengandung bahan berbahaya, terdapat tanggung
jawab yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk
yang mereka jual aman dan memenuhi standar kesehatan
Permasalahan dalam penelitian ini ialah: Pertama, Bagaimana tanggung
jawab pelaku usaha kepada konsumen terkait mie kuning yang mengandung
bahan berbahaya. Kedua, Bagaimana akibat hukum pelaku usaha yang
merugikan pihak konsumen terkait mie kuning yang mengandung bahan
berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis
empiris, yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law
in action) yang menggunakan data primer sebagai data utamanya yakni data
yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu subjek yang memberikan
jawaban atas pertanyaan peneliti dalam sebuah wawancara yang berkait
langsung dengan permasalahan hukum yang akan diteliti.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yaitu: Pertama, Tanggung
jawab pelaku usaha terhadap konsumen terkait mie kuning yang mengandung
bahan berbahaya di Pasar Bawah Pekanbaru tidak dapat
dipertanggungjawabkan, karena mereka bukan produsen utama yang
memproduksi mie basah tersebut. Dalam hal ini, posisi mereka lebih mirip
dengan konsumen, karena mereka hanya menjual kembali produk itu, bukan
untuk konsumsi pribadi. Hal ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tentang tanggung
jawab produk (product liability). Product liability adalah tanggung jawab
hukum bagi individu atau badan yang memproduksi atau mendistribusikan
produk. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen terkait
mie kuning yang mengandung bahan berbahaya menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap produk
tersebut meliputi pertanggungjawaban perdata, yang berupa pengembalian
uang, penggantian barang dengan barang sejenis atau yang setara nilainya, atau penyediaan perawatan kesehatan dan/atau santunan jika produk tersebut
menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen. Selain itu, terdapat
sanksi administratif yang meliputi peringatan tertulis, pencabutan izin usaha,
larangan untuk mengedarkan barang, serta penarikan barang dari peredaran. Di
sisi lain, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman
penjara paling lama 5 tahun, atau denda maksimal Rp2 miliar.
No other version available