Art Original
Pengaturan Penggunaan Senjata Perang Dalam Hukum Humaniter Menurut Konvensi Den Haag
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam
mengenai bagaimana aturan terkait penggunaan senjata perang yang diatur dalam
konteks konflik bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) menurut
Konvensi Den Haag. Fokus dari penelitian ini adalah untuk menelaah regulasi
yang mengatur penggunaan senjata tersebut dengan tujuan mengurangi dampak
negatif yang mungkin dialami oleh korban sipil serta lingkungan selama
terjadinya konflik.
Adapun penelitian ini juga menitikberatkan pada cara pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pelanggaran Hukum Humaniter Internasional,
khususnya dalam hal penggunaan senjata perang di tengah konflik bersenjata.
Proses penegakan hukum yang dikaji meliputi identifikasi pelanggaran,
penyelidikan, hingga pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar
aturan internasional tersebut. Dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai efektivitas regulasi dan
penerapan hukum dalam membatasi pemakaian senjata perang larangan serta
menjamin adanya sanksi atau pertanggungjawaban bagi pelanggar, sekaligus
mendukung upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga
stabilitas perdamaian global.
Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini ialah jenis
penelitian normatif yaitu melakukan penelitian yang menganalisa dokumen
dengan cara memanfaatkan dari beragam sumber data sekunder yang ada.
Kemudian, metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan ialah metode
deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal umum ke khusus.
Dari hasil penelitian yang penulis telah lakukan, maka penulis menemukan
beberapa hal, yaitu: Pertama, mekanisme pengaturan penggunaan senjata perang
dalam Hukum Humaniter Internasional. Regulasi ini telah diimplementasikan
melalui berbagai instrumen hukum internasional seperti Konvensi Den Haag,
Konvensi Jenewa, dan sejumlah perjanjian lainnya yang mengatur pelarangan
atau pembatasan terhadap jenis-jenis senjata tertentu, seperti senjata kimia,
biologi, konvensional, maupun nuklir. Keseluruhan kerangka hukum ini
memberikan legitimasi bagi negara-negara dalam merumuskan kebijakan
militernya agar tetap selaras dengan standar internasional yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, sanksi atas pelanggaran penggunaan senjata
larangan dalam Hukum Humaniter Internasional. Bentuk sanksi yang dapat
dijatuhkan mencakup tekanan diplomatik, pembatasan ekonomi, serta penuntutan
hukum di tingkat internasional melalui lembaga seperti Mahkamah Pidana
Internasional (ICC). Selain itu, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) memiliki otoritas untuk mengambil tindakan kolektif guna menjaga
stabilitas dan keadilan global.
No other version available