Art Original
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan menjadi isu penting
dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal
170 KUHP kerap terjadi dan menunjukkan lemahnya efektivitas penegakan hukum
di lapangan. Pengeroyokan, sebagai bentuk kekerasan kolektif, tidak hanya
menimbulkan kerugian fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga berdampak terhadap
stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan
terstruktur sangat dibutuhkan guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta
meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yaitu pelaksanaan
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan dan hambatanhambatan
yang
dihadapi
dalam
proses
penegakan
hukum
oleh
kejaksaan,
di
wilayah
hukum
Kejaksaan
Negeri
Pekanbaru.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan
pendekatan studi lapangan. Data diperoleh dari wawancara dengan aparat penegak
hukum serta kajian literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk menggambarkan dan
menganalisis fakta-fakta yang terjadi di lapangan secara mendalam dan objektif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antar-aparat penegak hukum
dalam pelaksanaan penegakan hukum masih kurang optimal. Lemahnya bukti,
minimnya partisipasi masyarakat, serta stigma negatif terhadap korban menjadi
hambatan utama dalam penanganan perkara. Kesulitan dalam membuktikan pelaku
tindak pidana menjadi hambatan pada proses penyidikan dan penuntutan. Faktorfaktor
tersebut mengakibatkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana
pengeroyokan belum maksimal dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan
kepada korban.
No other version available