Art Original
Efektifitas Pengawasan Pemasangan Reklame Di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru”
Setiap penyelenggaraan reklame diwajibkan untuk mempunyai izin. Namun pada
kenyataannya di Kota Pekanbaru penyelenggara reklame masih belum menaati peraturan daerah
terkait penyelenggaraan reklame yang mewajibkan penyelenggara reklame untuk memperoleh
izin. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dikaji adalah 1.Bagaimanakah Satpol PP
Melakukan Pengawasan Penertiban Reklame Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun
2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru?, 2.Bagaimana Efektifitas
Pengawasan Pemasangan di Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru?
Metode penelitian yang digunakan yaitu observational research, dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan instansi terkait yaitu Satuan Polisi
Pamong Praja kota pekanbaru dan pihak penyelenggara reklame. Sedangkan data sekunder adalah
hasil studi dokumentasi, dan kepustakaan serta hasil penelusuran dari internet yang berhubungan
dengan obyek penelitian ini. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui:
wawancara, observasi dan dokumentasi
Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pengawasan dan penertiban terhadap
pemasangan reklame dilakukan oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh pejabat yang terkait
(Kepala Satuan Polisi Praja). Apabila pemasangan reklame tersebut tidak pada tempat yang
ditentukan, maka akan dilakukan pembongkaran, termasuk pemasangan reklame yang tidak
didaftarkan atau tidak mengajukan permohonan izin, maka dilakukan penertiban berupa
pembongkaran. Namun dari segi efektivitas pengawasan belum dapat dikatakan efektif karena
masih ada pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya. Hambatan dalam pengawasan
pemasangan reklame di Kota Pekanbaru adalah melakukan penataan di lapangan, yang setiap saat
harus diawasi. Sedangkan petugas pengawas jumlahnya masih sedikit, sehingga menyulitkan
dalam melakukan pemantauan di lapangan. Di samping tempat atau fasilitas tempat pemasangan
reklame masih terbatas, sehingga semua penyelenggara berlomba-lomba dalam melakukan
pemasangan reklame. Kemudian tempat atau lokasi dari pihak penyelenggara tidak dapat
dipastikan sesuai dengan forsinya. Sedangkan solusi dalam mengatasi hambatan dalam
melakukan pengawasan adalah penambahan personil dan menerapkan sanksi yang tegas kepada
pihak-pihak yang melanggar aturan yang berlaku.
Kesimpulan penelitian ini (1) Ketentuan penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru
belum sepenuhnya terlaksana, ketentuan hanya dilaksanakan oleh penyelenggara reklame yang
mempunyai izin dan pihak instansi yang menerbitkan izin. (2) Penegakan hukum perizinan
reklame belum maksimal karena dipengaruhi faktor sarana dan prasana serta faktor masyarakat.
Saran penelitian ini (1) Perlu adanya alokasi anggaran untuk sosialisasi, penambahan personil dan
alat untuk kegiatan penertiban reklame. (2) Pemberian sanksi administrasi yang lebih tegas
berupa denda kepada penyelenggara yang tidak menaati peraturan. (3) Penetapan besaran nilai
pajak reklame sebaiknya memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Reklame, Ketentuan Penyelenggaraan Reklame; Penegakan Hukum; Izin.
No other version available