Art Original
PERLINDUNGAN HUKUM DAN KESELAMATAN KERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING PT. ANDESTA MANDIRI INDONESIA DI RSIA BUDHI MULYA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Tenaga kerja outsourcing yang bekerja disuatu perusahaan tentunya saja
memerlukan perlindungan terhadap keselamatan mereka dalam bekerja baik itu
perlindungan yang diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja maupun perusahaan
yang menyalurkan tenaga kerja yang menaungi mereka. Keselamatan yang dimaksud
ialah keselamatan selama mereka bekerja terutama keselamatan diri para pekerja dari
kecelakaan kerja. Maka dengan latar belakang tersebut penulis mengambil sebuah judul
untuk penelitian penulis yaitu “Perlindungan Hukum Dan Keselamatan Kerja
Terhadap Perkerja Outsorcing Pt. Andesta Mandiri Indonesia Di Rsia Budhi Mulya
Pekanbaru Berdasarkan Undang- Undang No 13 Tahun 2013 Tentang
Ketenagakerjaan”.
Rumusan masalah Bagaimana perlindungan hukum dan keselamatan
pekerja outsourcing PT. Andesta Mandiri Indonesia di rumah sakit Budhi Mulya
pekanbaru. Apa faktor penghambat perlindungan hukum dan keselamatan kerja
outsourcing PT. Andesta Mandiri Indonesia di rumah sakit Budhi Mulya
pekanbaru.
Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis atau
survey. Penelitian ini nantinya akan dilakukan langsung dengan melakukan
wawancara dan observasi langsung di lapangan yang menjadi lokasi penelitian.
Hasil Penelitian ini adalah Pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan
kerja yang diberikan PT. Andesta Mandiri Indonesia Kepada Karyawannya yang
ditugaskan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budhi Mulya dikhawatirkan tidak
dilakukan dengan sebagaimana mestinya yang diatur didalam undan-undang
ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal tersebut dapat dilihat dengan tidak
adanya keterbukaan baik dari pidah rumah sakit Ibu dan Anak Budhi Mulya
maupun pihak perusahaan PT. Andesta Mandiri Indonesia. Adapun Faktor
penghambat pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para
pegawainya adalah Kurangnya pengetahuan para pekerja menyangkut tentang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Undangundang
Nomor
1 Tahun
1970
tentang
Kesehatan
dan
Keselamatan
kerja
No other version available