Art Original
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL ELSA MOTOR ANTARA PIHAK PELAKU USAHA DENGAN PIHAK KONSUMEN DI KOTA BENGKALIS
Menyediakan jasa rental mobil bisa menjadi peluang investasi dan bisnis,
usaha ini semakin populer bagi orang-orang yang ingin melakukan penyewaan
rental mobil, yang berada di lokasi yang sangat strategis. Situasi seperti ini
memerlukan adanya penyediaan jasa rental mobil yang dibuat oleh elsa motor.
Karena menyewa mobil dapat menguntungkan baik pemilik rental maupun
penyewa. Setelah para pihak yang mengadakan perjanjian yaitu penyewa dan
pemilik rental mencapai kesepakatan, maka berlakulah perjanjian sewa menyewa
mobil. Praktek perjanjian sewa menyewa mobil yang terjadi di Jalan
HR.Soebrantas, hasil survey yang penulis lakukan terhadap pemilik rental mobil
maupun penyewa mobil dengan melakukan wawancara, umumnya menggunakan
perjanjian lisan sehingga banyak menimbulkan persoalan bagi kedua belah pihak,
kurangnya pemahaman masyarakat dan kurangnya pengetahuan terhadap aturan
hukum yang berlaku saat ini menjadi salah satu faktornya.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1)
Bagaimana pelaksanaan dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara pelaku usaha
dengan pihak konsumen di kota Bengkalis? Dan (2) Bagaimana penyelesaian
terhadap wanprestasi di Rental Mobil Elsa Motor antara pihak pelaku usaha dengan
pihak konsumen di kota Bengkalis?
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian hukum Empiris. Penelitian
ini dilakukan secara langsung ketempat yang dijadikan objek permasalahan dalam
penelitian dengan menggunakan wawancara dan observasi sebagai alat
pengumpulan data, Lokasi penelitian penulis adalah di Jalan HR. Soebrantas, Desa
Wonosari, Kota Bengkalis.
Berdasarkan pembahasan dan penelitian yang diperoleh bahwa
pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil (a) Pelaksanaan Terhadap Perjanjian
Sewa menyewa Rental Mobil di Kota Bengkalis. Didalam surat perjanjian sewa
terdapat aturan atau pasal-pasal yang telah diatur secara sepihak oleh pihak
perusahaan. Adapun isi perjanjian sewa yaitu sebagai berikut: pihak pertama
nama, pekerjaan, jabatan, alamat, nik, tlp/wa. identitas pihak penyewa selaku
pihak kedua nama, pekerjaan, lamat, nik, tlp/wa. Identitas kendaraan ( mobil )
yaitu, merk/tipe, tahun pembuatan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin,
warna. Sedangkan dalam (b) Penyelesaian Wanprestasi Yang Terjadi Di Rental
Mobil Elsa Motor Antara Pihak Pelaku Usaha Dengan Pihak Konsumen.
Penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa
mobil di rental mobil elsa motor di kota bengkalis dilakukan dengan dua cara
yaitu litigasi, merupakan penyelesaian yang menempuh jalur hukum dan non
litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
No other version available