Art Original
PERLINDUNGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(PMI) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN. (STUDI PADA BALAI PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KOTA PEKANBARU)
Upaya yang merupakan alternatif untuk mengatasi pengangguran dan
kelangkaan kesempatan kerja adalah dengan menempatkan tenaga kerja ke luar
negeri. Penempatan jasa tenaga kerja ke luar negeri dengan mekanisme yang
sudah diatur baik melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
Nomor: PER-19/MEN/V/2006 tentang pelaksanaan dan perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia di luar negeri, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dianggap sebagai
salah satu upaya efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Kondisi saat ini
penempatan tenaga kerja ke luar negeri masih didominasi tenaga kerja di sektor
informal, khususnya pinata laksana rumah tangga (PLRT) sering juga disebut
tenaga kerja wanita (TKW). Tetapi, pengiriman PMI ke luar negeri tersebut
tidaklah memberikan sumbangan yang sedikit bagi negara.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yang menjadi kajian adalah:
Bagaimana perlindungan hukum terhadap PMI ke Luar Negeri yang di lakukan
oleh BP3TKI Pekanbaru. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi BP3TKI
Pekanbaru untuk melindungi PMI ke Luar Negeri.
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian
observational research yaitu secara langsung turun kelapangan untuk
mengumpulkan data yang dibutuhkan terkait dengan penelitian yang dilakukan.
Dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait dalam penelitian ini.
Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan
data sekunder lalu diambil kesimpulannya dan digambarkan secara deskriptif dan
dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian memproleh simpulan sebagai berikut: Perlindungan
hukum atas hak-hak PMI dalam bekerja belum berjalan dengan baik, kurangnya
pengarahan tentang arti hukum bagi para PMI, hal ini mempersulit para PMI dan
menghilangkan rasa aman bagi PMI sewaktu di luar negeri. Kendala pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap PMI adalah adanya kesalahan yang dilakukan oleh
PMI, yaitu tidak melaporkan permasalahannya pada pemerintah Indonesia
ditempat TKI bekerja, pendidikan yang dimiliki PMI masih rendah. BP3TKI
berupaya mengadakan bursa kerja PMI ini diharapkan dapat menjadi wahana
komunikasi antara pencari kerja dan perusahaan penyalur PMI. Usaha ini
bertujuan untuk meminimalisir kesalahan yang berakibat kerugian saat
penempatan dan penyaluran PMI.
No other version available