Art Original
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Polres Bengkalis
Setiap orang ingin menjalani hidup dalam rumah tangga selalu mendambakan kehidupan yang harmonis. Namun terkadang dalam kenyataannya, tidak semua kehidupan rumah tangga seseorang itu harmonis. Ketika ada permasalahan didalam rumah tangga, terkadang tidak diselesaikan secara baik, dan sering kali bahkan dengan menggunakan cara yang tidak beretika dan tidak bermoral, salah satu cara tersebut menggunakan cara kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga bisa tertimpa kepada siapa saja termasuk suami, istri, dan anak. Namun fenomena yang sering terjadi kekerasan dilakukan oleh suami terhadap istri. Dari hal tersebut dapat kita simpulkan kebanyakan korban dari kekerasan dalam rumah tangga adalah seorang Perempuan, seperti beberapa kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang terjadi di Polres Bengkalis Dengan alasan tersebut maka penulis mengajukan perumusan masalah sebagai berikut : bagaimana peran polisi dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan fisik ditinjau dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah polres bengkalis. Skripsi ini dibuat dengan memakai metode pendekatan secara kualitatif, spesifikasi penelitiannya hukum empiris, objek penelitian menggunakan Wawancara 2 orang penyidik di Polres Bengkalis yang menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Teknik pengumpulan data dengan memakai studi pustaka yang berhubungan dengan peranan polisi dalam memberikan Solusi penanggulangan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Hasil dari penelitian dari skripsi ini adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di polres bengkalis disebabkan faktor ekonomi dan faktor orang ketiga dalam hubungan rumah tangga sehingga memicu terjadinya konflik antara suami dan istri yang berujung kepada terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh suami. Penanggulangan tindak kekerasan lingkup keluarga dan rumah tangga diselesaikan melalui pendekatan penal dan non penal harus didukung juga meningkatnya kesadaran hukum Masyarakat sebagaiman diatur dalam undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang pengahpusan kekerasan dalam rumah tangga.
No other version available